MAMUJU SULBAR EXPRESS – Ratusan pegawai menerima SK pengangkatan di lingkup Pemprov Sulbar. Mereka dituntut bertugas dengan penuh tanggung jawab. Utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) bagai pegawai Pemprov Sulbar tersebut berlangsung di kawasan gubernuran di Mamuju, Rabu 30 Maret 2022.
Tercatat 227 orang menerima SK Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Selain itu, adapula 366 penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I.
Sebagai abdi negara, mereka dituntut melayani masyarakat secara optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja profesional dan penuh keikhlasan demi memajukan daerah.
“Untuk itu, kapan saja mengajukan untuk pindah, paling cepat adalah 10 Tahun bagi CPNS,” ujar Sekprov Sulbar, Muhammad Idris DP dalam keterangan resmi, kemarin.
Sedang bagi untuk PPPK, ketentuan umumnya adalah penilaian kinerja per tahun.
“(PPPK) Apabila tidak becus dalam bekerja, maka putuslah hubungan pekerjaannya dengan pemerintah provinsi,” tegas Sekprov.
Selain itu, selaku aparatur pemerintahan, pegawai berkewajiban untuk terus melakukan pengembangan kompetensi diri di era yang penuh tantangan saat ini.
Idris menambahkan, bagi CASN nantinya akan diselenggarakan pendidikan persyaratan yang bertujuan memastikan apakah mereka layak lanjut untuk menjadi ASN atau tidak.
“Insyaallah tanggal 6 akan dimulai pendidikan dasar bagi CPNS, yang diikuti sebanyak 227 orang dan dibagi beberapa gelombang. Untuk PPPK yang jumlahnya sebanyak 366 orang, sementara menunggu petunjuk teknis khusus untuk pendidikan dan pelatihannya,” tuturnya.
SK CASN dan PPPK Guru Tahap I Lingkup Pemprov Sulbar Formasi Tahun 2021 diserahkan secara simbolik oleh Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di Tribun Kantor Merah Putih Gubernur Sulbar. Sekaligus dilakukan penandatangan perjanjian kontrak masa kerja per tahun oleh PPPK.
“Ini adalah yang terbaik dari sekian banyak pelamar karena semua telah melalui tahapan seleksi yang murni, transparan dan obyektif serta tidak ada pungutan biaya, sehingga ini adalah momentum yang sangat penting,” ucap Ali Baal
Setelah menerima SK, kata gubernur, masing-masing langsung bekerja dan terjun ke lapangan. “Tidak usah dulu memikirkan administrasinya, bekerjalah yang iklas dan jujur,” imbau Ali Baal.
Khusus bagi PPPK Guru, gubernur menegaskan bahwa jika dalam satu tahun bekerja dengan baik, bisa dilanjut untuk kontrak kerjanya. Demikian pula sebaliknya.
Selain itu, juga mengingatkan, PPPK akan diberhentikan kontraknya apabila mengajukan pindah Sekolah atau pindah Formasi, sebagaimana amanat Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020.
Dijelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa ASN terdiri dari CPNS dan PPPK.
Olehnya itu, setiap ASN harus mampu menjadi contoh dan teladan di lingkungannya masing-masing untuk menyongsong berbagai perubahan kondisi dan regulasi, baik itu CPNS maupun PPPK.
Gubernur berharap, para pegawai tersebut bekerja sesuai koridor aturan dalam mendukung percepatan pembangunan daerah menuju terwujudnya Sulbar Malaqbi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Zulkifli Manggazali menyampaikan, jumlah Formasi CPNS Tahun 2021 sebanyak 250 Formasi, sedangkan jumlah Formasi PPPK Guru sebanyak 2.161 Formasi.
Dia menambahkan, dalam proses pelaksanaan seleksi CPNS tersebut, terdapat 29 peserta dinilai melakukan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan telah didiskualifikasi. (hms/chm)