PASANGKAYU, SULBAREXPRESS.CO.ID – Menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu, dalam momen Ramadan, gabungan tim terpadu TNI, Polri dan Satpol PP menggelar operasi yustisi dan membagikan masker.
Operasi ini didasari Peraturan Bupati (Perbup) Pasangkayu Nomor 21 Tahun 2020 Tentang penerapan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Operasi itu dipimpin Kasatpol PP Pasangkayu Nasrum. Sasarannya beberapa masjid di Kelurahan Pasangkayu, Minggu malam 3 April 2022.
“Operasi yustisi ini juga sebagai penegakan hukum protokol kesehatan yang diberlakukan dalam memutus penyebaran Covid-19 di bulan Ramadan di Kabupaten Pasangkayu. Dalam operasi ini melibatkan aparat TNI dan Polri,” kata Nasrum.
Ia menjelaskan, perlu dilakukan penegakan protokol kesehatan khususnya pada aktivitas bulan Ramadan, seperti pada saat melaksanakan Salat Tarwih. Ini juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Hal yang sama dikatakan Babinsa Serda Muhammad Yusuf mewakili pihak TNI. Menurutnya, operasi yustisi bukan hanya menuntut masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, tapi bagaimana agar semua yang menjalankan ibadah di masjid terhindar dari covid. (ndi/ham)