Jampidum Setujui Permohonan Kejati Sulbar Hentikan Penuntutan Berdasar Restorative Justice

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Rabu 6 April 2022, sekira pukul 09.00 Wita, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Didik Istiyanta, SH., MH, menggelar paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dalam paparan yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar itu, Didik Istiyanto didampingi didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulbar Agustin SH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulbar Baharuddin SH., MH, Koordinator Pidum B. Hermanto, SH., MH, , Kasi Oharda Andi Sumardi, SH., MH, Kesi Penkum Amiruddin SH,, Kasubbag Protokol Nasrah Totoran, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar (Polman) Ichwan, SH., MH., Kasi Pidum dan Penuntut Umum.

Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Karopeg Dr. Hermon De Kristo.

Adapun satu berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejati Sulba adalah sebagai berikut:

Tersangka I, Muhammad Fadli Parenrengi alias Fadli Bin Endeng, dan tersangka II, M. Ma’ruf Alias Ilu Bin Atjo Alimin dari Kejari Polman yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penga niayaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Kerugian pengobatan korban sebesar Rp 1.000.000 telah diganti oleh para tersangka, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan selanjutnya perkaran ini dihentikan, karena para tersangka dan korban berstatus mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kajari Polman untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/ham)

  • Bagikan

Exit mobile version