MAMUJU, SULBAREXPRESS – Kabar gembira bagi para remaja Indonesia yang bercita-cita masuk Akpol dan Bintara Polri, pendaftarannya sudah dibuka. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun ketentuan dan syarat pendaftaran dapat diakses melalui situs https://penerimaan.polri.go.id/
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan, pendaftaran personel Polri mengedepankan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH). Kapolresta Mamuju juga menggarisbawahi bahwa penerimaan personel Polri mulai tahap pendaftaran hingga pengumuman akhir tidak dipungut biaya.
“Bagi Anda yang berminat menjadi anggota Polri, bisa menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan dari sekarang. Pendaftaran dan verifikasi dimulai tanggal 30 Maret 2022 dan berakhir pada tanggal 18 April 2022 untuk calon Taruna Akpol. Sedangkan calon Bintara Polri akan berakhir pada 11 April 2022. Untuk detilnya silahkan buka situs resminya,” kata Kapolresta Mamuju.
Berikut beberapa persyaratan umum penerimaan Polri calon Bintara dan Taruna Akpol 2022 adalah warga negara Indonesia (pria atau wanita): 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); 4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; 5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); dan 6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
“Sedangkan informasi mengenai persyaratan khusus yang dibutuhkan bisa didapatkan dengan mengunduh langsung di situs resmi Penerimaan.polri.go.id,” jelas Kombes Pol Iskandar.
Jika pendaftar mengalami kesulitan, lanjutnya, bisa datang langsung dan berkonsultasi ke Bagian Sumber Daya (bagsumda). Disampaikan oleh Kombes Pol Iskandar, setiap Polres telah menyiapkan personel khusus yang siap mendampingi dan membantu para pendaftar.
“Silahkan ikuti seleksi secara jujur dan kompetitif. Hindari calo atau aksi penipuan yang mengaku bisa membantu lolos dengan biaya tertentu. Untuk hal-hal seperti ini silahkan laporkan dan akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*/ham)