MAMUJU, SULBAREXPRESS – Komplotan penimbun solar subsidi di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dibekuk Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar, Sabtu 9 April 2022.
Tiga orang ditangkap, yakni; FAP (31), UP (35), dan SG (19). Ketiganya merupakan warga Mamuju. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memodifikasi tangki kendaraan serta menggunakan jerigen. Dari markas mereka, polisi menyita total 6,2 ton solar.
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar pada Sabtu 9 April, pukul 23.00 Wita.
Polisi yang melintas di depan SPBU Kalukku, melihat beberapa orang mengisi menggunkan jerigen dengan mengendarai mobil pick up.
Setelah dibuntuti, mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang. Rupanya itu adalah tempat penampungan.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Sabtu 9 April 2022.
Para tersangka kini sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar. Barang bukti yang disita polisi berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up, dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.
Polisi mengancam para pelaku dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (*/ham)