MAMUJU TENGAH – Selama Operasi Antik Marano 2022, Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu. Menegaskan komitmen memberantas perederan barang haram tersebut.
Demikian disampaikan Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy dalam dalam press release yang dilaksanakan di Aula Polres Mamuju Tengah, Pada Rabu 13 Maret 2022.
Melalui operasi yang berlangsung 18 hingga 31 Maret lalu, pihaknya berhasil meringkus 2 pengedar sabu. Penangkapan pertama berawal pada Rabu 23 maret sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Salumanurung, Kecamatan Budong-budong.
Berawal dari informasi masyarakat, Satgas Ops Antik Marano 2022 Polres Mateng langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan hasilnya dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (26) di halaman rumahnya di Dusun Salumanurung, Desa Salumanurung.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap SA, dirumahnya petugas menemukan di dinding rumah yang diselipakan di sela-sela batu, berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram,” jelasnya dalam keterangan resmi.
“Kemudian, pada minggu 27 maret 2022, sekira Pukul 16.00 Wita, Satgas Ops Antik Marano 2022 Polres Mamuju Tengah juga berhasil mengamankan pelaku berinisial A (31) di Dusun Batu Papang, Desa Salulebbo, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah.
“Yang bersangkutan diduga menguasai atau menyimpan Narkotika, namun setelah dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di rumahnya tidak ditemukan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut.
“Jadi Petugas yang ada di lapangan langsung melakukan interogasi kepada A (31) warga Desa Salulebbo ini. Dan dari hasil pengembangan interogasi yang dilakukan kemudian A dapat menunjukkan kepada petugas bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya disimpan/ disembunyikan di pinggir kebun yang berjarak sekitar 100 m dari rumahnya,” tutur Kapolres.
Atas penangkapan A, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal putih jenis sabu seberat 1,90 gram, 8 paket berisi serbuk kristal putih jenis sabu seberat 0,60 gram, 1 buah pirex, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek gas, 4 buah pipet yang sudah dimodifikasi dan 1 buah tutup botol yang sudah di lubang, yang dimana menurut pengakuan tersangka bahwa ia membeli barang tersebut dari seseorang.
Kasat Resnarkoba Polres Mateng, AKP Muhammad Tauhid, menambahkan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mateng beserta barang bukti. “Dan keduanya akan kami bidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas AKP Tauhid.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan satgas dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik ini sehingga bisa menangkap dan mengungkap para pelaku beserta jaringan narkotika di kabupaten Mamuju Tengah,” sambung AKP Tauhid.
Ia menegaskan, jajaran Polres Mateng akan terus berperang memberantas peredaran gelap narkotika, mewujudkan Kabupaten Mateng bersih dan sehat dari peredaran narkotika. (rls/chm)