JAKARTA, SULBAREXPRESS – Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta kepada para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden.
Arahan presiden itu sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar kepala daerah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Suhajar. (*/ham)