MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar masih menunggu ketentuan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji 13.
Pemerintah pusat telah mengumumkan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pemerintah menekankan waktu pembayaran THR PNS 2022 bagi aparatur sipil negara atau ASN, pensiunan serta penerima tunjangan dapat berlangsung mulai H-10 Idul Fitri.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan per Juli 2022.
Sementara Pemprov Sulbar masih menunggu regulasi resmi dari pusat terkait mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji 13.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar Amujib, sampai saat ini regulasi terkait pembayaran THR belum sampai ke daerah.
“Belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turun dan masih kami tunggu surat resminya,” kata Amujib, Minggu 17 April.
Ia tidak berani membeberkan lebih jauh terkait pembayaran THR dan Gaji 13 tersebut lantaran juknis dan regulasi juga belum diterima.
“Apa yang diamanahkan tentu kita tidak boleh kita pungkiri kalau sudah diamanahkan perundang-undangan,” ucapnya.
Menurut Amujib, meski tahun sebelumnya juga pernah dilakukan pembayaran THR dan Gaji 13 tetapi melihat kondisi saat ini kemungkinan terjadi perubahan.
“Kemarin tidak ada tunjangan kinerja (Tukin) dan pernah juga tidak dapat Eselon II. Tapi sekarang kita belum tahu lagi regulasinya,” ucap Amujib.
Ia mengaku, pembayaran pun nantinya tetap akan dilakukan setelah menerima keputusan secara resmi melalui surat atau PP, itu pun juga harus disesuaikan dengan kondisi fiskal yang ada.
“Pemerintah daerah akan melaksanakan sesuai amanah. Hanya teknis besaran sehingga kita belum bisa menghitung,” tandasnya. (idr/chm)