JAKARTA, SULBAREXPREE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara.
Mantan politisi Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
“Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” lanjutnya.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa.
Ia dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebetulnya, ada tiga dakwaan lain yang disangkakan ke Ferdinand yakni menyebarkan informasi yang memicu kebencian berbasis SARA, penodaan agama, dan mengungkapkan sikap permusuhan.
Namun demikian, jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.
Atas ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (fin)