MAMUJU, SULBAREXPRESS – KPU Sulbar mengusulkan honor penyelenggara pemilu adhoc seperti petugas TPS di pilkada 2024 naik lebih 100 persen. Kenaikan honor penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa dan TPS menyebabkan anggaran pilkada naik dari lima tahun sebelumnya.
Usulan kenaikan honor penyelenggara ad-hock tersebut disampaikan KPU Sulbar saat menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pemprov Sulbar di aula KPU Sulbar, Selasa 19 April 2022.
“Anggaran Pilkada untuk tahun 2024 memang akan naik, karena kita meminta agar honor ad-hock mulai dari PPK kecamatan, PPS Desa/Kelurahan dan KPPS di TPS naik 100 persen dari pilkada 2017,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang.
Dalam rakor persiapan pilkada serentak 2024 itu dihadiri para komisioner KPU Sulbar, antara lain; Sukmawati M. Sila, Adi Arwan Alimin, Said Usman Umar serta Farhanuddin. Mereka didampingi jajaran Sekretariat KPU Sulbar.
Sementara dari Pemprov Sulbar diwakili Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP bersama sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sulbar. Idris menilai usulan kenaikan honor bagi penyelenggara ad-hock itu sangat wajar jika melihat beban kerja dan tanggung jawab petugas di TPS, PPK dan PPS desa/kelurahan.
“Honor lima tahun yang lalu jangan lebih rendah daripada tahun ini. Pasti ada kenaikan (honor adhoc). Yakin saya bertambah,” kunci Idris usai rapat koordinasi tersebut.
Pada pemilu 2019 silam, honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS misalnya sebesar Rp 550.000. Nilai tersebut dinilai KPU Sulbar sudah harus dinaikkan, agar sesuai dengan biaya hidup, beban kerja dan tanggung jawab saat bertugas di TPS.
Dalam usulan yang disampaikan KPU Sulbar, honor KPPS diusulkan naik dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.500.000/per orang. Di tingkat TPS terdapat tujuh orang petugas. Jumlah TPS di Sulbar hingga saat ini sudah mencapai 3.577.
“Pengalaman selama ini, saat kita membuka pendaftaran petugas TPS, masih banyak TPS yang minim pendaftar, data yang kami dapat, penyebabnya karena honor yang disiapkan rendah tidak sebanding dengan beban kerja,” tambah Rustang.
Menurutnya, usulan anggaran pilkada naik dari pilkada sebelumnya menjadi Rp 300 miliar lebih, selain karena kenaikan honor adhoc, juga disebabkan biaya pelindung diri Covid-19 di pilkada serta mempertimbangkan biaya logistik untuk pilgub dan pilbup se-Sulbar Tahun 2024.
Pilgub dan Pilbup
Sesuai UU NO 10 Tahun 2016, pilkada gubernur dan bupati akan berlangsung secara serentak pada November 2024.
Rustang menjelaskan, sebagian dari anggaran Rp 300 miliar lebih yang diusulkan KPU Sulbar itu juga mencakup biaya pilkada bupati di enam kabupaten se-Sulbar.
“Agar beban biaya di provinsi bisa berkurang, kita berharap pemprov segera melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan enam pemkab se-Sulbar, sebagian biaya dapat disharing ke kabupaten. Dengan begitu biaya pilkada tingkat provinsi akan jauh menurun dari usulan yang kita sampaikan,” tambah Rustang yang juga mantan Ketua Panwas Mamuju Tengah.
Disamping meminta agar Pemprov Sulbar menggelar rapat koordinasi dengan pemkab enam pemkab, KPU Sulbar juga meminta pemprov dapat menerbitkan peraturan gubernur tentang pembiayaan pilkada gubernur dan pilkada bupati.
“Pergub itu penting untuk memastikan biaya apa yang ditanggung provinsi, biaya yang mana ditanggulangi pemkab. Kalau sudah ada landasan hukum itu, tentu kita akan kalkulasi lagi biaya apa saja yang bisa kita coret karena sudah diambil alih kabupaten,” kata Rustang.
Muhammad Idris merespon. Ia mengatakan bahwa terkait dengan usulan anggaran KPU Sulbar akan dipelajari seksama dengan mempertimbangkan skala prioritas. Salah satunya tentang harapan agar honor petugas di TPS, PPS desa/kelurahan dan PPK mengalami kenaikan dari pilkada sebelumnya. (*/ham)