Pejabat Kemendag Tersangka, Pintu Masuk Ungkap Skandal Minyak Goreng

  • Bagikan
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mendukung langkah penegakan hukum yang saat ini tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah.

Hal itu diungkapkannya setelah Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). “Kita dukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Martin kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Komisi VI DPR RI yang menjadi mitra Kementerian Perdagangan RI, kata Martin, berharap dalam proses penegakan hukum kasus pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah akan mengungkap tabir kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng.

Menurutnya, kelangkaan dan mahalnya minyak goreng selama ini mendapatkan sorotan publik secara luas. Bukan apa-apa, Indonesia diketahui merupakan salah satu negara penghasil minyak kelapa sawit di dunia. Namun publik bertanya-tanya, kenapa harganya sampai melambung tinggi bahkan sempat terjadi kelangkaan.

“Kita berharap agar penegakan hukum menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengungkap apa yang terjadi di balik masalah minyak goreng yang sampai sekarang masih belum bisa selesai,” terang politisi Nasdem itu.

Martin Manurung enggan berandai-andai seputar proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Baik menyangkut pihak-pihak lain maupun saat disinggung mengenai komitmen Komisi VI terhadap desakan masyarakat akan kelangkaan minyak goreng. “Kita tunggu proses hukumnya seperti apa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Selain IWW, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

IWW sebagai pejabat di Kemendag diduga menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022. (jpg)

  • Bagikan