MAMUJU, SUKBAR EXPRESS — Pemberian THR menjadi salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Diproyeksi meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Karena itu pemerintah menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Apalagi pengeluarannya hanya sekali dalam satu tahun, menjelang hari raya keagamaan. Dalam waktu dekat kita akan memasuki Hari Raya Idul Fitri.
“THR Ini tidak boleh tidak ada. Pihak perusahaan harus membayarkan kepada para pekerja yang sudah berkontribusi melanggengkan usaha itu,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Sulbar Armon di Mamuju.
Dijelaskan, pembayaran THR minimal satu bulan upah atau dihitung secara proporsional. Upah disini disesuaikan besaran upah minimum setempat.
“Tapi kadang kita juga tetap bijaksana. Kadang harus dikondisikan dengan keadaan perusahaan. Biasanya ada lapor pak saya lagi kolaps cuman bisa berikan lima puluh persen dari upah,” kata Armon, Minggu malam kemarin.
Membantu kelancaran realisasi kebijakan pemerintah tersebut, pihaknya membuka Posko THR 2022 di Ibukota Sulbar dengan memanfaatkan Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro Mamuju.
Masyarakat atau pekerja yang mendapat masalah terkait THR diminta melaporkan diri ke posko tersebut. “Posko ini rencana kota buka mulai Senin (kemarin) dan akan efektif selama empat belas hari kerja,” kata Armon.
Meski begitu, pihaknya berharap tanggung jawab pihak perusahaan yang beroperasi di Sulbar terkait pembayaran THR bisa ditunaikan sesuai harapan bersama.
Menurut data Disnaker Sulbar, hingga kini terdaftar 4000 lebih perusahaan yang bergerak pada sejumlah bidang di Sulbar. Umumnya kata Armon, perusahaan skala mikro dan kecil.
Perusahaan golongan tersebut biasanya ada yang terkendala dengan pembayaran THR bagi pekerjanya. “Ada yang alasan kolaps sehingga membayarkan THR tidak sesuai upah. Disini istilahnya dari hati ke hati. Ini yang biasa kita fasilitasi antara pekerja dan pihak perusahaan,” beber Armon.
Dia melanjutkan, selain pekerja pelaporan bisa dilakukan oleh masyarakat umum yang mendapati persoalan pembayaran THR di lingkungan sekitarnya. Tahun lalu pihaknya tak menerima laporan atau aduan terkait THR di Sulbar.
“Jadi, pekerja ini bukan budak, tapi aset. Mereka anak-anak dari perusahaan itu sendiri. Dan tidak mugkin usaha ini berkembang tanpa bantuan dan kerja keras para pekerja,” sambung Armon.
Bagi perusahaan yang membandel, ia menjamin akan mendapat sanksi. Jenisnya, mulai dari ringan, teguran hingga pencabutan izin.
“Disini kita upayakan agar perusahaan tetap memenuhi kewajiban. Kalau bandel kita bisa berikan sanksi tegas. Izinnya dicabut,” tegas Armon.
Terkait THR, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengingatkan para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif.
Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulbar masih menunggu ketentuan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pemerintah menekankan waktu pembayaran THR PNS 2022 bagi aparatur sipil negara atau ASN, pensiunan serta penerima tunjangan dapat berlangsung mulai H-10 Idul Fitri. Sedangkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan per Juli 2022.
“Belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turun dan masih kami tunggu surat resminya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar, Amujib, Minggu 17 April.
Ia tidak berani membeberkan lebih jauh terkait pembayaran THR dan Gaji 13 tersebut lantaran juknis dan regulasi juga belum diterima. (chm)