MAMUJU, SULBAREXPRESS – Pemprov Sulbar sisa menunggu kesepakatan DPRD untuk memastikan penambahan nama Bandara Tama Padang menjadi Bandara Andi Depu Tampa Padang.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP mengatakan, nama bandara telah selesai dibahas dan diskusikan secara bersama.
“Diskusi itu telah kita anggap selesai, akhir itu ada validasi dan kita anggap ini keputusan Gubernur. Kita sudah mengakomodasi semua pertimbangan,” kata Idris, Rabu 20 April 2022.
Menurutnya, perubahan nama bandar udara tampa padang menjadi bandar udara Andi Depu Tampa Padang Mamuju, harusnya dilihat menjadi satu keuntungan bersama karena menurutnya tidak mengurangi sedikitpun subtansi yang selama ini dipersoalkan.
“Kita tidak menghilangkan Tampa Padang disitu. Mamujunya juga kita tidak hilangkan. Kita hanya menambahkan nama pejuang yang memang layak untuk kita besarkan,” katanya.
Sementara mengenai sikap DPRD Sulbar yang kukuh menolak perubahan nama itu, lantaran tidak menginginkan adanya gejolak dari masyarakat, Sekprov meyakini hal itu tidak akan terjadi jika para elite politik mampu menyampaikan ke masyarakat bahwa tidak ada substansi yang dihilangkan dari perubahan nama bandara.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini Pemprov Sulbar akan duduk bersama dengan DPRD Sulbar untuk merampungkan perubahan nama bandara tersebut.
“Secepatnya lebih bagus. Sebisa mungkin (sebelum berakhir masa jabatan gubernur, red) bisa disebut bagian dari peninggalan gubernur,” bebernya.
Sementara Ketua DPRD Sulbar St. Suraidah Suhardi mengatakan secara lembaga telah menerima surat permohonan dari Pemprov Sulbar.
Namun ia, tetap pada putusan awal bahwa perubahan nama itu tidak akan di iya kan jika masih ada gejolak dari masyarakat.
“Tidak mungkin saya mau bertanda tangan karena saya tahu memang ada gejolak di masyarakat soal penggantian nama bandara,” ujarnya.
Politisi Demokrat ini mengingatkan agar pemprov lebih fokus untuk menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat yang terkena pengembangan perluasan Bandara Tampa Padang.
“Kasihan sudah puluhan tahun tidak tuntas karena memang pembiayaan ganti ruginya tidak sesuai peruntukannya. Lain yang dibahas lain yang direalisasikan,” tandasnya. (idr/chm)