JAKARTA, SULBAREXPRESS – Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal melakukan penindakan terhadap siapa pun, termasuk juga seorang menteri jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi minyak goreng.
Lantas apakah Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab anak buahnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Menanggapi hal tersebut, jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengaku belum bisa banyak berkomentar. Hal ini karena poses pengungkapan kasus tersebut masih berjalan.
“Spesifik ketika ditanya apakah menteri diperiksa atau tidak, saya belum bisa menjawab karena proses masih berjalan,” ujar Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 22 April 2022.
Febrie menuturkan, saat ini fokus yang dilakukannya ada mencari barang bukti guna mengugkap siapa saja oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi pemberian ekspor minyak goreng ini.
“Contohnya bagaimana kita mendudukkan gratifikasi, suap, ada teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, red),” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan bakal melakukan penindakan kepada salah satu menteri jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi minyak goreng.
Hal ini dikatakan Burhanuddin setelah sebelumnya, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Karena itu, Burhanuddin mengaku akan terus mendalami kasus yang menyerat Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Jika ditemukan ada keterlibatan menteri atau pejabat laiinnya, maka harus bisa mempertangung jawabkan perbuatannya lewat sanksi penjara.
“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” katanya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor atau minyak goreng.
Mereka adalah, Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (jpg)