JAKARTA, SULBAREXPRESS – Penyanyi asal Papua Nowela Elizabeth Auparay mengatakan ia sudah menyerahkan uang yang diperoleh ketika mengisi acara platform aplikasi robot trading DNA Pro ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Pengembaliannya sudah diproses dan sudah selesai semuanya. Saya bersyukur semua prosesnya berjalan lancar,” kata Nowela kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Juara ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu memenuhi panggilan polisi, Jumat, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Dia mengetahui platform aplikasi DNA Pro karena dihubungi oleh temannya untuk mengisi acara.
Pemeriksaan Nowela sebagai saksi berjalan dengan baik dan dia berkomitmen untuk bersikap kooperatif guna mendukung proses penyidikan polisi.
“Ini bahan pelajaran buat saya ke depannya agar lebih hati-hati dalam menerima pekerjaan juga. Saya cuma sebagai saksi, ya, dan saya bersyukur semua prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.
Dia menjelaskan keterlibatan dirinya dengan DNA Pro hanya hubungan profesional sebagai artis pengisi acara di Jakarta pada Agustus 2021.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Nowela diperiksa atas keterlibatannya dalam acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali.
“Saudari NEA alias N dimintai keterangan sebanyak 22 pertanyaan terkait sebagai pengisi acara di DNA Pro. Kemudian, yang bersangkutan bersedia untuk menyerahkan untuk dilakukan penyitaan kepada penyidik uang sebesar Rp15 juta,” kata Gatot.
DNA Pro merupakan aplikasi investasi robot trading yang diblokir karena tidak memiliki izin atau ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat 28 Januari lalu.
Terkait kasus dugaan penipuan investasi DNA Pro tersebut, sejumlah publik figur telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri, antara lain penyanyi Rossa pada Kamis (21/4), Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4), serta Ivan Gunawan pada Kamis 14 April 2022. Sementara itu, Billy Syahputra dijadwalkan diperiksa pekan depan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fin)