Polda Sulbar Buru Tersangka Baru Kasus CPNS 2021

  • Bagikan
Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Afrizal saat memperlihatkan barang bukti berupa leptop yang digunakan tersangka, Senin 25 April 2022. -- foto: idrus ipenk --

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Tim Satgas Anti KKN CPNS dan Polda Sulbar melakukan rilis terkait pengungkapan kasus CPNS curang di wilayah Sulbar 2021.

Bareskrim Polri bersama Tim Aatgas Anti KKN menyampaikan jika pengungkapan yang dilakukan merupakan kerja keras dari tim Satgas Anti KKN CPNS yang dilakukan sejak 2018.

“Dari hasil pengungkapan kecurangan CASN 2021, ada 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kabid Penerangan Hukum Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan melalui sambungan Vidio Conference bersama Polda Sulbar, Senin 25 April 2022.

Ia mengatakan, pengungkapan itu terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi dan Lampung, tersebar di beberapa titik

“Ada 10 TKP yang berhasil dilakukan pengungkapan yaitu Sulteng, Sulbar dan Sultra, Lampung dan Sulsel, untuk di Sulsel ada beberapa lokasi yaitu Makassar, Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, Enrekang,” ujarnya.

Seluruh pelaku menjalankan modusnya dengan menggunakan aplikasi remote acses dan perangkat khusus yang telah disiapkan dan dimodifikasi oleh pelaku.

“Dari pengungkapan itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan antara lain komputer dan leptop sebanyak 58 unit, plasdisk ada 9,”jelasnya.

Diketahui dari hasil pengungkapan tersebut para pelaku menjalankan modusnya dengan mendapatkan iming-iming dan suap yang beragam.

“Ada motivasi penggunaan uang suap Rp 150 sampai Rp 600 juta, sehingga pelaku mau menjalankan modusnya,” terangnya.

Para pelaku, dikenai sanksi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pasal 30 ayat 1, kemudian pasal 32 dan pasal 34.

Ia pun berharap dari hasil pengungkapan tersebut dapat memberikan jaminan untuk seleksi mendatang bisa lebih baik lagi.

“Dengan pengungkapan ini memberikan jaminan pelaksanaan tes mendatang harus lebih baik, satgas bersama satuan kewilayahan mengungkapkan agar tidak terjadi lagi,” bebernya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, Dari hasil pengungkapan itu, 359 CPNS telah didiskualifikasi karena terbukti curang. pihaknya juga baru menemukan 81 CPNS yang diduga berbuat curang. Namun mereka belum didiskualifikasi.

“359 orang didiskualifikasi berdasarkan surat BKN dan 81 orang belum didiskualifikasi karena baru ditemukan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Sementara untuk wilayah Sulbar, Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Afrizal mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku yang merupakan bagian dari sindikat kasus CPNS curang. Pelaku saat ini ditahan Polda Sulbar.

“Dari tiga tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, A (29) bertugas mencari peserta sekaligus penjawab soal melalui remote, F (38) bertugas sebagai konfigurator remote dan jaringan, T (37) merupakan ASN bertugas sebagai instalasi aplikasi remote pada PC peserta,” ucapnya.

Ia mengatakan, tersangka A juga merupakan pemilik bimbel di Makassar bekerja sama dengan F untuk menjalankan modusnya.

Pelaku dalam menjalankan aksinya di iming-imingi uang sebesar Rp 200 juta dan akan dibayarkan jika telah lulus dan menerima SK.

“Seluruh tersangka dikenakan undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun. Uang yang mengalir belum ada karena belum menerima SK,” ungkapnya.

Sementara untuk peserta yang telah didiskualifikasi, tidak dinyatakan sebagai tersangka karena mereka hanya sebagai korban.

“Karena hasil gelar perkara peserta dijadikan saksi semua, karena mereka menjadi korban termasuk Bryan dan Mutmainnah yang mendapat nilai tertinggi,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk tersangka lain yang masih dalam penyelidikan.

“Ini masih dalam proses lidik dan sidik dari ASN BKD, apabila semua kooperatif, mau terbuka maka bisa ketahuan satu persatu,” tandasnya. (idr/ham)

  • Bagikan