JAKARTA, SULBAREXPRESS – Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Tak tanggung-tanggung, kecurangan itu terjadi di 10 wilayah di Sulawesi dan Lampung.
Pengungkapan kecurangan seleksi CPNS atau calon aparatur sipil negara (CASN) itu terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel): Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang. Kemudian, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Polda Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada 21 orang sipil dan 9 PNS yang ditangkap dalam kasus tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku ada menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi para pelaku,” kata Gatot seperti dilansir dari jawapos.com, Senin 25 April 2022.
Gatot menyampaikan, pengungkapan itu dilakukan Satgas Anti KKN CPNS yang dipimpin Kabag Rencana Operasi (Kabagrenop) Mabes Polri. Pengungkapan kasus itu dihadiri Deputi Kemenpan RB.
Dalam perkara itu ada 359 CPNS yang didiskualifikasi dan 81 belum didiskualifikasi. Kecurangan dalam perekrutan CPNS tersebut diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada Desember 2021.
Kemudian, BKN menjelaskan kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 bermoduskan remote access, yaitu komputer yang digunakan peserta bisa diakses orang lain dari jarak jauh. (jpg)