JAKARTA, SULBAREXPRESS – Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan pindah digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai pada 30 April 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan, penghentian total siaran analog dan pindah digital penuh tahap I akan dimulai dari 3 wilayah siaran yang terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” kata Johnny, Jumat 29 April 2022.
Johnny menjelaskan, persiapan penghentian tetap siaran analog televisi dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia. Menurutnya, infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan.
“Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing,” tuturnya.
Johnny menegaskan, Kementerian Kominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk Tahap II dan III implementasi ASO. Menurutnya,TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing.
Langkah itu diambil agar pelaksanaan Tahap II dan Tahap III ASO dapat berjalan baik dengan dukungan infrastruktur multipleksing. “Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022,” tegas Johnny.
Penghentian siaran televisi analog Tahap I dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi serta 8 kabupaten dan kota.
“Dimulai dari tiga wilayah siaran, tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4. Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Serta wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong,” jelasnya.
Johnny mengutarakan, masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital, segera memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital.
“Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang Set-Top-Box atau perangkat connector-nya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing,” pungkas Johnny. (jpc)