DENPASAR, SULBAREXPRESS – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya mengambil keputusan penting. Kepolisian Denpasar memutuskan menghentikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami YO dengan terlapor sang suami, AA melalui mekanisme restorative justice.
Mekanisme ini ditempuh mempertimbangkan nasib pernikahan keduanya dan status anaknya yang masih membutuhkan perhatian kedua orangnya. “Ini pertama kali bagi Polresta Denpasar mengambil langkah menghentikan penyelidikan menggunakan mekanisme restorative justice,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.
Kasus ini muncul atas laporan YO (30) yang melaporkan suami sirinya, AA (34) yang telah memukulnya hingga mengalami luka parah. Pemukulan itu terjadi pada Jumat malam 22 April 2022 lalu sekira pukul 21.00 WITA di kamar indekos mereka di Jalan Pulau Bali, Denpasar.
Pengakuan YO, dirinya dipukuli di bagian mata, bibir, dan tangannya diinjak. Pelaku kemudian membawa anak mereka berinisial B yang masih berusia 8 bulan keluar dari indekos mereka.
“Korban mengalami pusing, penglihatan terganggu, memar pada kelopak mata kanan, bibir luka berdarah dan badannya sakit,” kata Kompol Mikael Hutabarat kepada awak media.
Suami korban, AA, mengakui perbuatannya yang disebabkan percekcokan terkait kewajiban menyusui anak oleh istrinya. AA mengaku emosi lantaran istrinya enggan menyusui anak, dan korban sempat mengamuk saat dimarahi.
“Sat itu terlapor membawa anaknya ke Jalan Petilasan IV Sanur, Denpasar Selatan karena melihat korban yang terus mengamuk,” ujar Kompol Mikael.
Proses mediasi antara kedua pihak pun berlangsung panjang dengan menghadirkan konselor dan psikolog. Melihat awal mula kasus dan proses mediasi, Satreskrim seizin Kapolresta Denpasar menempuh jalan restorative justice pada Kamis 28 April 2022 lalu. “Kasusnya sudah ditutup setelah satu sama lain saling memaafkan,” paparnya. (jpnn)