POLMAN, SULBAREXPRESS – UnitTindak Pidana Korupsi Polres Polman, menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Hasil pengungkapan perkara ini disampaikan Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono dalam press release, Selasa 10 Mei 2022.
AKBP Agung Budi Leksono mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa penyimpanan dana upah kerja atas penyelenggaraan BSPS yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Adapun anggaran ini bersumber dari APBN tahun 2018, terkhusus kegiatan yang dilakukan di kabupaten Polman tepatnya di Kelurahan Petoosang, Desa Mombi Kecamatan Allu dan Desa Samasundu Kecamatan Limboro,” jelas Kapolres Polman.
Lanjut dikatakan, dalam kasus ini terdapat dua laporan dengan nomor: LLP/A/73/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020. Dan LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/ 74/VIII/2020 / SPKT / RESPOLMAN / SULBAR, TANGGAL 31 AGUSTUS 2020.
“Dari dua laporan tersebut, penyidik Polres Polman menetapkan dua orang tersangka berinisial AAA, pekerjaan karyawan bank, dan MJI, berstatus wiraswasta,” ungkap kapolres.
Lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka AAA selaku karyawan pada salah satu bank yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan BSPS di Kabupaten Polman, dengan inisiatif sendiri mencetak dan menyerahkan buku tabungan dengan nomor pin berisi dana upah tukang kepada tersangka MJI sebanyak 180 penerima bantuan tanpa surat kuasa.
“Sementara oleh tersangka MJI ini mencairkan dana upah tukang tersebut melalui ATM dan tidak diserahkan kepada penerima bantuan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MJI,” ungkap Kapolres Polman.
Untuk pasal yang diterapkan, kata AKBP Agung, kedua tersangka AAA dan MJI, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Polman menerapkan Pasal 2 Ayat 1 Subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara untuk kerugian negara yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp 298.800.000. (*/ham)