Kabar Gembira! Bagi yang Tak Sempat Perpanjang SIM, Ada Relaksasi Hingga 17 Mei

  • Bagikan
Potret layanan pembuatan surat izin mengemudi. - ist --

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Korlantas Polri memberikan dispensasi bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan relaksasi ini diberikan karena pihaknya sempat menutup pelayanan selama libur Lebaran.

Dia menyebut para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 29 April hingga 8 Mei bisa memperpanjang sampai 17 Mei 2022. “Kami mengharapkan masyarakat segera memperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Yusri, Selasa 10 Mei 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan seluruh kantor satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Kemudian untuk mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.

“Bisa melalui aplikasi SINAR, juga bisa dateng langsung ke satpasyang ada untuk minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah diperbaiki secara prioritas ya,” ujar Yusri.

Jenderal polisi bintang satu ini mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang sama batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM dianggap tidak berlaku dan harus membuat baru.

“Ada sekitar delapan sampai sembilan hari kerja untuk segera mungkin, kalau lewat itu sama seperti proses biasa jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi,” ujar Yusri.

Korlantas Polri diketahui menutup seluruh kantor satpas pada 29 April hingga 8 Mei. Penutupan dilakukan karena pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022. (jpnn)

  • Bagikan