JAKARTA, SULBAREXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para penjabat (Pj) gubernur atau kepala daerah yang baru saja dilantik dan yang akan ditunjuk ke depannya memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas tinggi. Sehingga dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya.
“Itu sebabnya, sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara (jubir) KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, Jumat 13 mei 2022
Ipi menegaskan, pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif. Terlebih akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama sekitar satu hingga dua tahun.
Sebagai Pj kepala daerah, lanjut Ipi, tentu akan menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak pada jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan APBD, APBD Perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa,” ucap Ipi.
Sementara, data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati/Walikota dan 22 perkara Gubernur.
Ipi menyebut, titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah menjadi modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan Jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga. Serta korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat.
“Kemudian korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan; dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan,” papar Ipi.
Berdasarkan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi. Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, 99 persen instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai; 99 persen instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99 persen instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98 persen instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi.
“KPK berharap para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut. KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya,” pungkas Ipi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima Pj gubernur, Kamis 12 Mei 2022. Mereka di antaranya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulbar; Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo; dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Komjen Pol (Purn) Paulu Waterpauw.
Lima Pj Gubernur itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Joko Widodo. (jp)