JAKARTA, SULBAREXPRESS – Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste. Total 8 kontainer disita petugas dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, 8 kontainer tersebut berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached and deodorized palm olein and used cooking oil,” kata Agus kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
Dalam kasus itu, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni inisial R, 60, dan E, 44. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah larangan ekspor.
Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah tiba di Timor Leste.
Saat ini, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.
“Delapan kontainer berisi minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical, telah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Agus.
Dalam melancarkan aksinya, Agus menjelaskan, para pelaku mengelabui petugas bea cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice persetujuan ekspor barang (PEB) tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (jp)