Selamat Bertugas Penjabat Gubernur Sulbar

  • Bagikan
M. Danial

Catatan:
M. Danial
(jurnalis)

LIMA pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 berakhir masa jabatannya 12 Mei 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah lima provinsi, Mendagri Tito Karnavian melantik penjabat gubernur pilihan Presiden Jokowi.

Lima provinsi dimaksud, adalah Sulbar, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, dan Papua Barat. Dua provinsi lain berakhir juga masa jabatan kepala daerahnya tahun ini, yaitu DKI Jakarta dan Aceh.

Penjabat Gubernur Sulbar Dr. Drs. Akmal Malik, MSi, dilantik Mendagri bersama empat penjabat gubernur lainnya. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeni Anwar, pasangan kepala daerah hasil Pilkada 2017.

Pengangkatan Penjabat Gubernur diatur UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10), mengenai pengisian kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan pada tahun 2023.

Pasal 201 ayat (9) menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024

Para Penjabat Gubernur, memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang diamanatkan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penjabat Gubernur dibatasi pula aturan berupa larangan, sebagaimana ketentuan Pasal 132A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Setidaknya empat hal yang dilarang dilakukan Penjabat Gubernur, yakni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, dan membuat kebijakan atau program yang bertentangan kebijakan atau program pejabat sebelumnya. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1)  dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dilansir dari data Kemendagri, pada 2022 sebanyak 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, terdiri tujuh gubernur, 76 bupati dan 18 walikota. Sedangkan pada 2023 akan berakhir masa jabatan 170 kepala daerah yang terdiri 17 gubernur, 115 bupati, 38 walikota.

Mendagri Tito Karnavian pada pelantikan Penjabat Gubernur menyebut ketentuan UU bahwa jabatan Penjabat Gubernur paling lama satu tahun. Selanjutnya, perpanjangan masa jabatan bisa diisi orang yang sama atau berbeda. Tito mengingatkan para Penjabat Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap tiga minggu kepada Presiden melalui Mendagri.

“Saya cukup optimis melihat pengalaman, track record, kemampuan intelektualitas, akademik semuanya, dan bahkan mencapai tingkat doktoral,” ujar Mantan Kapolri itu.

Ia meminta juga para Penjabat Gubernur fokus menyelesaikan sejumlah program pemerintah.

Medan tugas yang bakal dihadapi Penjabat Gubernur Sulbar tentu sangat beda tantangan dan dinamikanya dengan yang dilakoni selama ini sebagai pejabat penting Kemendagri.

Sebagai pejabat Kemendagri tentu telah nemiliki banyak data dan informasi mengenai Sulbar. Termasuk kondisi dan dampak gempa 6,2 magnitudo yang mengguncang Mamuju dan Majene awal  Januari 2021 lalu.

Namun, sebagai Penjabat Gubernur, akan berhadapan dengan beragam permasalahan provinsi berpenduduk 1,5 juta jiwa ini. Kondisi Sulbar dari teropong pemerintah pusat selama ini, akan sangat membantu dalam perumusan kebijakan memimpin pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Sulbar. Memerbaiki yang belum baik, menyempurnakan yang kurang di berbagai sektor, termasuk menyemangati penguatan kebersamaan, kolaborasi dan soliditas semua stakeholder pembangunan.

Semua orang berhak menilai kondisi Sulbar sampai saat ini. Sangat wajar juga berbagai komentar yang muncul. Fakta juga, bahwa banyak yang harus menjadi perhatian. Tapi, sangat naif jika menafikan capaian yang ada.

Gubernur Sulbar periode 2017-2022 Ali Baal Masdar sendiri, dalam berbagai kesempatan menyebut banyak yang telah dilakukan selama pemerintahannya. Namun, diakui pula tidak sefikit yang perlu perhatian dan penanganan.

Karena itulah, ia berharap Penjabat Gubernur dapat melanjutkan berbagai program yang telah dicanangkan untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat provinsi ke-33 ini. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar sektor kesehatan dan pendidikan, serta peningkatan sarana dan prasarana perekonomian. Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan  pemerintahan merupakan tantangan juga.

“Kita berharap, Penjabat Gubernur dapat melanjutkan program yang sudah direncanakan. Yang baik supaya dilanjutkan, dikembangkan supaya lebih baik lagi. Yang tidak sesuai kebutuhan, tentu perlu dievaluasi dan dikaji kembali. Intinya, asas manfaat untuk rakyat merupakan yang utama,” ujar Ali Baal Masdar.
Selamat datang, selamat bertugas Pak Akmal Malik di Tanah Mandar, Sulawesi Barat. (*)

  • Bagikan