Prof Husain Minta Prof Gufran Dikembalikan ke UNM, Sekprov Segera Cari Pengganti Kadisdikbud Sulbar

  • Bagikan
Rektor UNM Prof. Dr. Husain Syam, berikut suratnya kepada Gubernur Sulbar terkait penarikan Prof. Dr. Gufran Darma Dirawan untuk kembali berkarir di UNM.

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Prof. Dr. Gufran Darma Dirawan, akademisi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, bakal kembali berkarir di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Rektor UNM Prof. Dr. Husain Syam telah melayangkan permintaan penarikan Prof Gufran kepada Gubernur Sulbar. Itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 1707/UN36/TU/2022, tanggal 9 Mei 2022.

Dalam surat itu, Rektor UNM menyebutkan, bahwa menyambut tahun akademik 2022/2023 yang makin padat dan tuntutan kualitas akademik sebagai bagian dari upaya menjaga luaran, maka ia meminta agar Prof Dr. Gufran Darma Dirawan, untuk dikembalikan ke instasi asal yaitu, UNM.

Juga disebutkan dalam surat tersebut, pengembalian Prof Gufran ke UNM dengan alasan yang bersangkutan sangat dibutuhkan tenaganya sebagai Guru Besar di Faklutas Teknik UNM.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama ini yang bersangkutan tidak oprimal dalam menjalankan tugas.

“Iya surat itu sudah kami sampaikan, karena saat ini tenaganya di UNM sangat dibutuhkan, sehingga kami tarik kembali,” kata Prof Husain saat dikonfirmasi Minggu 15 Mei 2022.

Ia mengaku, Prof Gufran sebagai Kepala Disdikbud Sulbar ke Pemprov Sulbar dengan berstatus dipinjamkan untuk membantu akselerasi pendidikan.

“Tidak ada kontrak, rekomendasi itu saya berikan waktu gubernur yang dulu (Ali Baal Masdar, red). Intinya saat ini tenaganya sudah dibutuhkan di UNM,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut itu, Sekprov Sulbar Dr. Muhammad Idris DP mengaku akan segera menyesuaikan apabila pihak UNM meminta untuk dikembalikan.

“Karena beliau kan sumber daya Universitas. Kalau Rektor sudah menghendaki tenaganya, tidak bisa lagi diperbantukan di provinsi, tentu kita akan patuh,” kata Idris, Minggu 15 Mei 2022.

Ia mengatakan, hal itu tentu tidak bisa dihalangi karena sebelumnya Prof Gufran merupakan pejabat yang diperbantukan di Pemprov Sulbar dengan persetujuan Rektor UNM.

Idris mengaku, apabila suratnya sudah diterima, pihaknya segera menyesuaikan dengan mencari pengganti, lantaran jabatan Kepala Disdikbud Sulbar merupakan jabatan struktural.

“Kalau sudah diminta, tentu kita akan segera menyesuaikan, karena ini jabatan struktural. Kita lepaslah jabatan struktural dan kita cari pejabat yang lain,” tandasnya. (idr/ham)

  • Bagikan

Exit mobile version