JAKARTA, SULBAREXPRESS – Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyoroti rencana perubahan postur APBN 2022 yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perubahan ini terjadi karena dinamika makro ekonomi, baik dalam maupun luar negeri, juga seiring dengan mulai meredanya pandemi Covid-19.
Ia mengungkapkan, terdapat dua opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk merombak APBN 2022. Opsi pertama, melalui mekanisme APBN Perubahan.
“Ini tentunya kita ubah adalah Undang-undang APBN dengan perubahannya dan postur bagian mana yang ingin diubah pemerintah,” kata dia kepada wartawan dikutip, Senin 16 Mei 2022.
Opsi kedua, pemerintah bisa melakukan perubahan terhadap APBN 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, cara tersebut bisa dilakukan seperti perubahan pada APBN-P 2020 lalu.
Meski demikian, pilihan tersebut akan dikembalikan pemerintah, karena memiliki kewenangan sepenuhnya. Dalam hal ini, pemerintah tinggal membicarakan khusus kepada DPR, apakah menggunakan opsi pertama atau kedua.
“Tentunya ini tanpa mengurangi peran dan fungsi DPR di dalam penyusunan. Semuanya masih melibatkan DPR. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir pemerintah gunakan mekanisme apapun tetap akan melibatkan DPR sehingga pemerintah mendapatkan legitimasi politik di sana,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah membuka alokasi APBN yang cukup besar untuk penanganan pandemi Covid-19 sejak 2020. Meredanya penularan kasus tersebut membuat anggaran penanganan pandemi perlahan dapat beralih ke fungsi lain.
Menkeu menyebut bahwa pemerintah akan menyesuaikan belanja program PEN, yang menjadi bantalan perekonomian dan masyarakat dari dampak pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam penyesuaian APBN yang akan dibahas bersama DPR. (jp)