Bersengketa dengan Sultra, Andi Sudirman Tegaskan Pulau Kakabia Milik Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, SULBAREXPRESS – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Pulau Kakabia merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pulau Kakabia sebelumnya menjadi sengketa antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar, Sulsel dengan Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kini kami tegaskan dan diperkuat SK Kemendagri bahwa itu adalah wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulsel,” ucap Andi Sudirman di Makassar pada Senin 16 Mei 2022.

Pernyataan itu disampaikan Andi Sudirman pada Silaturahmi Nasional Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Masyarakat Selayar. Dia juga menyampaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel juga masukkan Pulau Kakabia sebagai wilayah Sulsel di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Gubernur termuda di Indonesia juga mengakui potensi sektor pariwisata dan perikanan di Kepulauan Selayar sangat kuat dan patut menjadi perhatian. Andi mengklaim tengah menyusun strategi kebijakan untuk menjadikan Selayar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk kepariwisataan. “Kawasan Ekonomi Khusus sedang berproses dan terus hingga saat ini,” ucapnya.

Selain itu, tahun ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan anggaran untuk membangun Rumah Sakit Pratama di dua wilayah kepulauan di Sulsel, salah satunya di Kepulauan Selayar.

“Tahun ini juga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan keuangan senilai Rp 11 miliar untuk pembangunan Masjid Agung Selayar, penanganan kekerdilan dan reservoir air bersih,” beber Andi.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan tanah Bandara Selayar telah dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan. “Sebagai komitmen bersama Kementerian Perhubungan untuk tindak lanjut provinsi dalam peningkatan Bandara Selayar ke pusat sebagai otorita kewenangan,” ujar Andi.

Reaksi Sultra

Sebelumnya, pada Senin 11 April 2022 lalu, Gubernur Sultra Ali Mazi mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI.

Rapat tersebut diadakan dengan agenda pendalaman terhadap permasalahan status Pulau Kawi-Kawia di Kabupaten Buton Selatan, Sultra, yang diakui oleh Pemkab Kepulauan Selayar, Sulsel, sebagai pulau yang masuk dalam wilayah administrasi pemerintahannya dengan nama Pulau Kakabia.

Ali Mazi menyampaikan, awal permasalahan sengketa pulau tersebut, yaitu pada tahun 2011 ketika terbit Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia. Dalam Pasal 3 Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.

Menurut Ali Mazi, hal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton selatan di Provinsi Sultra.

Selanjutnya, pada tahun 2018, Pemkab Kepulauan Selayar pernah mengajukan Yudicial Review terhadap UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ajuan tersebut menghasilkan putusan MK Nomor 24/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa permohonan pemohon I atas nama Muh. Basli Ali (Bupati Kepulauan Selayar) dan Pemohon II atas nama Mappatunru (Ketua DPRD Kepulauan Selayar) tidak dapat diterima dan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

Persoalan Pulau Kawi-Kawia terus berlanjut, dengan terbitnya Kepmendagri Nomor 050 -145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

Dalam lampirannya, telah tertera Pulau Kakabia (Kawi-Kawia) dengan Nomor Kode 73.01.40123, masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehubungan dengan itu, Pemprov Sultra sangat keberatan atas keluarnya Kepmendagri tersebut. (ant/jpnn/ham)

  • Bagikan

Exit mobile version