JAKARTA, SULBAREXPRESS – Pemerintah menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Mereka tidak lagi diwajibkan memperlihatkan hasil negatif Covid-19 baik RT-PCR maupun antigen. Itu berlaku bagi yang sudah divaksinasi lengkap.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta, Rabu 18 Mei 2022, yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
“Di mana kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Idul Fitri dan mudik tahun 2022 dua, yaitu tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster,” kata Wiku.
Wiku mengatakan pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam apabila baru menerima satu dosis vaksin.
Kemudian kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19 dapat di kecualikan bagi pelaku perjalanan yang mengalami kondisi kesehatan tertentu.
Wiku mengatakan dengan catatan pelaku perjalanan dapat menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah bahwa dinyatakan tidak bisa divaksin.
Sementara untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing.
“Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan,” kata dia. (fin/ham)