ABU, SULBAREXPRESS – Seorang pria gunakan bansos senilai 46,3 juta Yen atau setara Rp 5,3 miliar untuk memuaskan napsunya akan berjudi. Menariknya, bansos itu ia terima di dalam rekeningnya, akibat faktor human error, alias salah transfer.
Ya, menerima bansos senilai 46,3 juta Yen, pria Jepang ini malah menggunakan uang yang bukan haknya itu, untuk judi online, demikian menurut sang pengacara.
Kejadian ini sendiri bermula, kala pria yang namanya dirahasiakan itu, menerima 46,3 juta yen pada 8 April lalu.
Menurut laporan media setempat, dana 46,3 juta yen itu, seharusnya disalurkan pada 463 pemilik rekening, yang berhak atas bansos terkait covid.
Dari situ, setiap kepala yang menerima bansos, berhak atas 100 ribu yen, atau 11,3 juta rupiah. Bansos ini sengaja digelontorkan pemerinah Jepang, dalam upaya meringankan efek yang disebabkan covid pada warganya.
Sebelumnya, pria tersebut mengaku akan bekerja sama dengan pemerintah Kota Abu, yang terletak di Prefektur Yamaguchi itu, dalam hal pengembalian dana yang salah transfer itu.
Akan tetapi, kini ia dikabarkan menghilang dari muka Bumi, dan Pemkot Abu dikabarkan membawa masalah ini ke meja hijau.
Menurut hasil penyelidiakan, pria tersebut secara berkala, menarik 600 ribu yen (hampir 70 juta) setiap harinya selama dua pekan.
Dan ketika dihubungi oleh aparat, pria itu mengku sudah tidak lagi memiliki bansos yang salah kirim itu.
Dalam pengakuannya, pria tersebut mengaku telah memindahkan uang tersebut, dan tidak lagi mampu mengembalikannya.
Ia bahkan berjanji tidak kan melarikan diri, dan bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Saya tidak akan melarikan diri. Saya akan mempertangungjawabkan perbuatan saya ini,” katanya sebelum menghilang seperti dikutip Asahi Shimbun, via BBC.
Sementara itu menurut aparat setempat, pria itu tidak lagi bisa dihubungi, semenak gugatan tanggal 12 Mei diajukan ke pengadilan.
Dalam keterangan pengacaranya, pria itu menggunakan bansos 4,6 juta yen itu untuk berjudi, lewat ponsel yang ia miliki.
Pria yang tidak disebutkan identitasnya itu memakai ponselnya untuk berjudi menggunakan uang bansos melalui situs kasino, papar pengacaranya.
Akibat perbuatan itu, Pemkot Abu menggugat pria tersebut senilai 51 juta yen, termasuk biaya sidang.
Terkait insiden salah transfer ini, Norihiko Hanada, Wali Kota Abu, secara langsung meminta maaf, dan mengupayakan untuk pengembalian dana.
Semenjak itu, dana bansos sebesar 100 ribu Yen per orang itu, sudah diterima oleh mereka yang benar-benar berhak. (fin)