Pengacara Duga Ada Komplotan di Balik Kasus Pornografi Dea Onlyfans

  • Bagikan
Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pornografi buntut dari tersebarnya video mesum dirinya di media sosial. Berkas perkara kasus ini dalam waktu dekat akann dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan.

Herlambang Ponco, kuasa hukum Dea Onlyfans, mengatakan bahwa kliennya menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator guna mengungkap siapa sesungguhnya pelaku kejahatan di dunia maya yang telah menyebarkan video asusila.

“Penyebar dari konten tersebut ada pihak ketiga. Jadi sudah sewajarnya, kita lihat disitu (jadi justice collaborator). Kita memang bisa diarahkan untuk jadi saksi pelaku. Kan pihak ketiga yang memviralkan video tersebut, sehingga masih perlu diuber,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Herlambang menduga adanya sejumlah oknum yang telah berperan aktif menyebarkan video asusila Dea Onlyfans. Sehingga konten tersebut bisa tersebar di media sosial cukup masif.

“Memang terindikasinya ada tindakan sindikasi, adanya komplotan yang menyebarluaskan konten-konten tidak senonoh tersebut,” akunya.

Menurutnya, video asusila Dea Onlyfans tidak diproses secara hukum dengan dijual melalui platform Onlyfans. Sebab platform itu terbatas, bukan untuk umum. Masalah kemudian muncul setelah ada sejumlah oknum yang menyebarkan video di media sosial sehingga aparat penegak hukum dengan cepat mengambil tindakan.

“Karena ini lokasi di kita, orang jadi dengan mudah mengakses konten konten tersebut,” tuturnya.

Herlambang memahami langkah yang dilakukan petugas kepolisian yang dengan cepat mengambil tindakan. Karena jika tidak segera ditindak, bisa jadi video asusila Dea Onlyfans akan semakin meresahkan masyarakat.

Diketahui, polisi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, Kamis 23 Maret 2022. Sekitar 3 hari kemudian, penyidik menetapkan Dea sebagai tersangka terkait kasus pornografi.

Dea kala itu tidak dikenakan penahanan karena ada jaminan dari pihak keluarga dan yang bersangkutan sedang dalam proses menyelesaikan kuliah. Dea hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu. (jp)

  • Bagikan