51 Persen Masyarakat Ingin Tersangka Mafia Minyak Goreng Dihukum Seumur Hidup

  • Bagikan
Kejaksaan Agung saat menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah. -- ist --

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei mengenai masalah minyak goreng di masyarakat.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyatakan sebanyak 51, 8 persen responden menginginkan tersangka mafia minyak goreng dihukum seumur hidup.

Di sisi lain, 17,1 persen dihukum mati, 15,5 persen dihukum 20 tahun, 2,4 persen dihukum 5-10 tahun, dan 0,2 persen dihukum di bawah lima tahun.

“Masyarakat menilai pelaku korupsi minyak goreng harus dihukum seberat-beratnya,” kata Djayadi, Minggu 22 Mei 2022.

Dia juga menyebutkan mayoritas responden juga cenderung menganggap ada pihak lain yang terlibat dalam kasus migor.

“57,8 persen responden cukup percaya korupsi migor melibatkan pejabat negara yang lebih tinggi dari dirjen,” lanjutnya.

Tak hanya itu, sebanyak 70 persen masyarakat mengaku percaya Kejaksaan Agung mampu menuntaskan kasus ini.

“Bahwa Kejaksaan Agung dengan langkah-langkahnya itu akan menuntaskan kasus korupsi minyak goreng,” ujar Djayadi.

Sebelumnya, survei ini dilakukan oleh LSI pada 10-14 Mei 2022 dengan melibatkan 1.273 responden. (jpnn)

  • Bagikan