70.000 Guru PPPK Belum Terima SK

  • Bagikan
Guru memberikan materi di ruang kelas SDN Ketintang 1 pekan lalu. Dinas Pendidikan Surabaya akan memberlakukan aturan baru PTM dengan kapasitas 25 persen. -- dok. jawapos.com --

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyoroti lambannya penuntasan rekrutmen guru kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari 160.000 guru yang lolos seleksi PPPK, baru 90.000-an yang sudah menerima surat keputusan (SK) dari daerah tempat mereka bekerja.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi. “Beberapa yang menjadi concern PGRI saat ini adalah bagaimana status dan masa depan guru sebagai garda terdepan proses belajar-mengajar,” urainya dalam halalbihalal PGRI di Jakarta, Sabtu 21 mei 2022.

Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menegaskan, masa depan dan kejelasan status guru honorer yang menjadi PPPK merupakan bagian dari peningkatan mutu pendidikan. Dia mengungkapkan, dari 160.000-an guru honorer lolos seleksi PPPK, baru 90.000-an yang sudah mendapatkan SK sebagai PPPK. “Jumlah ini setara dengan 65 persennya saja,” tuturnya.

Unifah juga mengungkapkan, dari 193 ribu guru honorer atau non-PNS yang lulus nilai ambang batas (passing grade) seleksi PPPK, belum jelas formasinya. Unifah sangat menyayangkan kondisi tersebut. Sebab, sejak awal rekrutmen PPPK, Kemendikbudristek gembar-gembor merekrut satu juta guru honorer jadi PPPK. Tetapi, ternyata ada sekian banyak guru yang belum jelas formasinya meskipun nilainya di atas ambang batas.

Dia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam rekrutmen guru PPPK tersebut. Unifah sangat menyayangkan belum jelasnya formasi atau tempat bekerja bagi 193.000 guru itu. Sebab, pada kenyataannya, di sejumlah daerah banyak kasus sekolah negeri yang kekurangan guru, khususnya jenjang sekolah dasar.

Menurut Unifah, persoalan dalam rekrutmen guru PPPK tersebut terjadi di pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, juga terjadi di pemerintah daerah selaku pihak yang berwenang menerbitkan SK guru PPPK. “Sama-sama saling melempar tanggung jawab,” ungkap Unifah.

Menurut dia, akar persoalan rekrutmen guru PPPK adalah anggaran. Pemerintah pusat sejak awal gembar-gembor merekrut satu juta guru PPPK. Tetapi, ternyata di pemda tidak diberikan alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan guru PPPK. Seperti diketahui, hak ASN kategori PPPK sama seperti PNS. Mereka berhak menerima gaji pokok, tunjangan yang melekat sebagai pegawai, serta tunjangan profesi bagi yang memenuhi syarat.

“Nggak ada kepastian uangnya, nggak ada kepastian kesempatan, nggak ada kepastian masa depan guru,” tutur Unifah. Dia berharap pemerintah pusat maupun daerah segera menyelesaikan rangkaian rekrutmen guru PPPK itu. Dengan demikian, mereka bisa segera bekerja dan mendapatkan kepastian hak-haknya.

Jawa Pos (grup sulbarexpress.co.id) mencoba konfirmasi ke Kemendikbudristek maupun BKN soal lambatnya penerbitan SK guru PPPK tersebut. Tetapi, dari dua instansi itu belum ada jawaban. Desember 2021, BKN mengeluarkan surat tentang penuntasan penerbitan nomor induk (NI) PPPK. Proses penetapan NI PPPK dilakukan secara elektronik untuk mempercepat penerbitannya. (jp)

  • Bagikan