Hakim PN Makassar Vonis Mati Bandar Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi barang bukti narkoba.

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis mati kepada Syafruddin, salah seorang bandar narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar Muh Yusuf Karim membacakan vonis itu di Makassar, Senin 23 Mei 2022.

Dalam sidang yang digelar secara hibrid dengan para terdakwa di dalam pengawasan sipir di Rutan Makassar itu, majelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lain. Yakni Andi Baso Jaya dan Faturrakhman yang ketiganya saat diamankan polisi menguasai 75 kilogram sabu-sabu dan 34.000 pil ekstasi.

Sementara itu, jaksa Moh Zahroel Ramadhana, usai mendengar putusan majelis hakim menyatakan jika putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yakni pidana mati bagi bandar narkoba.

“Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami dan sudah dikonfirmasi. Untuk terdakwa masih berada dalam pengawasan kita di rutan dan selanjutnya dikirim ke Nusa Kambangan,” ucap Moh Zahroel Ramadhana, Senin 23 Mei 2022.

Sebelumnya, pada Agustus 2021, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi di tempat berbeda. Pada penangkapan pertama, polisi menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari Syafruddin dan Jaya.

Kemudian penangkapan kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman. (jp)

  • Bagikan

Exit mobile version