KENDARI, SULBAREXPRESS – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi enggan melantik tiga penjabat pupati di provinsi yang dipimpinnya itu.
Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah.
Diketahui, Kemendagri telah menetapkan tiga nama Penjabat Bupati di Sultra menyusul berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati definitif pada tanggal 22 Mei 2022.
Penjabat Sekprov Sultra Asrun Lio mengaku telah menerima surat keputusan (SK) Kemendagri tentang penetapan tiga nama penjabat Bupati di Sultra. “Kami telah menerima SK dari Kemendagri,” kata Asrun Lio dikutip dari jpnn.com (grup sulbarexpress.co.id), Senin 23 Mei 2022.
Menurut Asrun, satu dari tiga nama itu merupakan usulan gubernur Sultra, sedangkan dua penjabat lainnya diusulkan pemerintah pusat.
Tiga penjabat bupati di Sultra
- Muhammad Yusuf (Kepala BPBD Sultra) untuk menjadi Penjabat Bupati Buton Tengah, diusulkan Gubernur Sultra.
- Bahri (Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri) untuk menjadi Penjabat Bupati Muna Barat, diusulkan Kemendagri.
- La Ode Budiman (Sekkab Buton Selatan) untuk menjadi Penjabat Bupati Buton Selatan (Busel), diusulkan Kemendagri.
Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah mengatakan, Gubernur Sultra Ali Mazi sudah mengagendakan pelantikan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menjadi Wali Kota definitif di Rumah Jabatan Gubernur di Kendari hari ini, Senin 23 Mei 2022.
Rencananya pelantikan itu bersamaan dengan tiga penjabat bupati. Namun, karena alasan masih menunggu klarifikasi dari Kemendagri, maka hanya pelantikan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menjadi Wali Kota Definitif Baubau yang akan digelar.
“Jadi, untuk Bupati di tiga daerah yang masa jabatannya telah habis akan diisi oleh masing-masing sekretaris daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh.),” ucap Ridwan Badallah.
Dia menyebut terkait penundaan pelantikan tiga penjabat Bupati dari Mendagri, Ali Mazi terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Mendagri Tito Karnavian, karena dua nama diantaranya bukan usulannya.
Ridwan juga mengatakan masa jabatan ketiga Plh tersebut berlaku selama tujuh hari. “Jika belum ada pelantikan penjabat, maka ketiga Plh itu akan diperpanjang selama tujuh hari lagi,” ucap Ridwan. (jpnn)