MALANG, SULBAREXPRESS – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku yang ditangkap ialah IA (22). “Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang,” kata Ramadhan di Mabes Polri.
IA ditangkap pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Perwira tinggi Polri itu lantas membeberkan peran IA dalam kasus terorisme. Brigjen Ramadhan menyebut IA bertugas mengumpul dana untuk membantu ISIS di Indonesia.
“Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme,” ujarnya.
Ramadhan mengatakan IA juga berkomunikasi intens dengan tersangka MR yang notabene dari kelompok teroris JAD.
Komunikasi itu dalam rangka kegiatan perencanaan amaliah untuk fasilitas umum dan kantor-kantor polisi. “Yang bersangkutan berkomunikasi secara intens dengan tersangka dari kelompok JAD atas nama MR yang sudah ditangkap,” tambah Ramadhan. (jpnn)