JAKARTA, SULBAREXPRESS – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya menemukan permasalahan baru yang akan dihadapi. Masalah tersebut ialah seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten atau kota yang harus dilaksanakan dalam tahapan Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan, permasalahan berawal saat beberapa daerah mengadakan pilkada dan masa jabatan anggota KPU daerah diperpanjang hingga pemilihan selesai.
“Durasi masa jabatan menjadi variatif di banyak tempat. Bagi KPU, problematik kalau seleksi anggota tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan di tengah tahapan pemilu,” kata Hasyim Asy’ari seusai pertemuan dengan Komite I DPD RI, Selasa 24 Mei 2022.
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum mengamanatkan seleksi anggota KPU harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan habis. “Kira-kira akhir 2022 kami harus memulai itu. Sebagaimana teman-teman Bawaslu melakukan tahun ini,” lanjutnya.
Namun, Hasyim berharap ada revisi terhadap undang-undang penyelenggaraan pemilu. “Kalau tidak ada revisi, KPU melakukan seleksi anggota provinsi dan kabupaten atau kota di tengah tahapan pemilu,” jelasnya.
Hasyim juga menyebutkan hal itu akan berdampak pada pertanggungjawaban seleksi anggota KPU. “Kemudian, pemungutan suara dilakukan KPU periode sebelumnya, rekapitulasi suara oleh anggota yang baru. Pertanggungjawaban jadi problematik,” kata Hasyim. (jpnn)