Belum Lulus Passing Grade PPPK, Guru Honorer Dapat Kebijakan Khusus dari Kemendikbudristek

  • Bagikan
Ilustrasi honorer

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan kebijakan khusus bagi guru honorer yang belum lulus passing grade (PG) PPPK 2021 tahap 1 dan 2.

Pengurus Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Hasna mengungkapkan, dari hasil audiensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, Panselnas ikut membahas nasib para honorer yang belum lulus PG PPPK 2021.

Panselnas sudah menyiapkan beberapa solusi bagi guru belum lulus PG tersebut. “Bagi guru honorer yang belum lulus PG, tetapi sudah mengikuti tes tahap 1 dan 2 juga menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek dengan melihat masa pengabdian 3 tahun,” terang Hasna kepada jpnn.com (grup sulbarexpress.co.id), Rabu 25 Mei 2022.

Bagi guru honorer yang tidak mendapatkan kuota, lanjutnya, ditawarkan oleh Panselnas ke luar daerah misalnya wilayah 3T dengan penggajian yang lebih karena ada tambahan insentif. Setelah pengabdian satu tahun, yang bersangkutan bisa pindah ke sekolah induk.

“Kemendikbudristek menawarkan teman-teman guru honorer yang mau ke daerah 3T akan ada tambahan insentif sehingga lebih tinggi gajinya. Nanti kontrak di wilayah 3T hanya setahun, setelah itu akan dipindahkan ke sekolah induk,” beber Hasna.

Selain itu, Kemendikbudristek juga menawarkan jika kuota full, tetapi guru honorer yang belum PG PPPK 2021 tidak mau pindah ke sekolah lain atau daerah yang butuh PPPK, berarti harus menunggu kuota ASN yang pensiun di sekolah tersebut.

Hasna menegaskan, Kemendikbudristek memprioritaskan guru honorer yang belum PG dengan masa pengabdian minimal 3 tahun. Oleh karena itu, guru-guru honorer yang belum PG ikutilah seleksi PPPK 2022, belajar tekun agar bisa lulus.

“Teman-teman harus tetap semangat. Yang penting ikut tes, kebijakan pemerintah pusat sangat baik untuk guru honorer,” pungkasnya. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version