Kemendagri Sudah Kaji Sebelum Atur Nama di Dokumen Kependudukan

  • Bagikan
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A. Fakrulloh

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, pihaknya telah melakukan kajian sebelum menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.

Zudan menyebut, Permdagri 73 ini penting untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen.

Zudan tak menampik dalam penelusuran pihaknya menemukan nama yang multitafsir, atau banyak nama yang hanya satu kata. Hal ini membuat masyarakat sulit untuk mengurus dokumen seperti paspor maupun ijazah.

“Sebelum membuat Permendagri ini, kami membuat kajian dari nama-nama dalam data base,” kata Zudan dikonfirmasi, Rabu 25 Mei 2022.

Zudan menegaskan, di tengah masyarakat sudah ada norma kepantasan, kesusilan dan kesopanan dalam memberikan nama kepada seorang anak.

“Di masyarakat itu sudah ada standar umum hal hal yang sesuai dengan kepantasan, kesusilasn, kesopanan. Bila petugas ada keraguan, bisa konsultasi ke para ahli, atau ke Dukcapil pusat,” tegas Zudan.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Hal ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil,” bunyi Pasal 3.

Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan. Pertama, mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Kedua, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, jumlah kata paling sedikit dua kata.

Sementara itu, Pasal 5 menyebutkan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

“Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain; menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil,” bunyi Pasal 5 ayat (3).

Meski demikian, dalam Pasal 8 menyebutkan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto. (jp)

  • Bagikan