Pemecatan Perangkat Desa Jadi Polemik, PPDI Mengadu ke DPRD Sulbar

  • Bagikan
Pimpinan DPRD Sulbar melakukan RDP dengan Persatuan Pengurus Perangkat Desa Indonesia Sulbar, terkait polemik pemberhentian perangkat desa. -- foto: idrus ipenk --

MAMUJU, SULBAREXPRESS – Puluhan Pengurus Provinsi Persatuan Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulbar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulbar.

RDP dilakukan sebagai tindak lanjut dari upaya yang PPID menuntut kejelasan sejumlah perangkat desa yang diberhentikan, khususnya di Kabupaten Mamuju yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Upaya kami sudah melakukan mediasi ke kepala desa bersangkutan, PMD, dan Ombudsman. Tapi sampai saat ini belum ada titik terang sehingga kami RDPkan,” kata Ketua PPDI Sulbar Ahmad, Selasa 24 Mei 2022.

Ia mengatakan, hasil RDP tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten, sehingga bisa segera menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.

“Hasil RPD ini memang harus tegas. Setelah rekomendasi ini, saya harap bupati Mamuju dan DPRD Sulbar agar mengambil ketegasan dalam hal pemberhentian sementara kepala desa bersangkutan,” ucapnya.

PPID Sulbar mencatat secara keseluruhan permasalahan yang masuk dalam laporan PPDI yaitu dari Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) ada sembilan desa, Mamasa sebelas desa, Polman dua desa. Sementara dari Kabupaten Mamuju ada sembilan Desa, tetapi sudah dikembalikan lima desa, sisa sempat desa yaitu Desa Takandeang, Tampalang, Buttuada, Guliling.

RDP dipimpin tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar, yakni Usman Suhuriah bersama Abdul Rahim, dan Abdul Halim. Hadir pula Ketua Komisi II Sudirman dan Ketua Komisi III Sukri Umar.

Pertemuan melibatkan Kepala Dinas PMD Muhammad Jaun Kepala Ombudsman Lukman Umar dan beberapa kepala Desa serta Camat di Kabupaten Mamuju.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulbar Jaun mengatakan, persoalan tersebut merupakan permalasahan yang terjadi di seluruh Indonesia.

Hal Itu terjadi karena minimnya referensi dan regulasi kepala desa sebelum mencalonkan, sehingga calon kepala desa kedepan harus mengetahui perangkat desa atau BPD di wilayahnya.

Mengahadapi persoalan di Sulbar, pihaknya pun akan membentuk tim pengawas untuk melakukan pengawasan bagi kepala desa terpilih. Sekaligus mengatasi persoalan yang ada di Mamuju.

“Kita akan membentuk tim gabungan bersama DPRD sebagai mitra. Kepala desa yang melanggar akan diganti, itu pun harus sesuai prosedur yang harus dilewati,” jelas Jaun.

Siap Bertindak Tegas

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), lantaran laporan tersebut masih berproses. Termasuk upaya bupati Mamuju untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan meminta kepala desa untuk mengembalikan perangkat desa yang lama.

“Yang masuk laporan di kami itu ada pengaduan sembilan desa, dalam pelaksanaannya ternyata ada empat desa tidak melaksanakan tidak mengindahkan hasil rapat koordinasi, keluarlah surat peringatan bupati, jadi kami menunda mengeluarkan LHP lantaran menghargai surat edaran bupati,” kata Lukman.

Selain itu, sambungnya, PMD Kabupaten juga telah mengeluarkan surat peringatan terhadap empat desa tersebut namun itu juga tidak mendapat respon. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurat kembali ke bupati untuk tindak lanjut berikutnya.

“Kalau tidak diindahkan bupati maka kami akan mengeluarkan LHP yang berkekuatan sebagai sarana koreksi, dan ini ada waktunya sesuai SOP, kalau tidak di laksanakan maka kita mendorong rekomendasi dari Ombudsman RI,” ujar Lukman.

Ia menjelaskan, metode penanganan di Mamuju juga akan diterapkan di seluruh kabupaten di Sulbar. Lantaran sejak 2018 sampai 2021 sudah ada pengaduan perangkat desa sebanyak 65 pengaduan.

Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah mengatakan, apa yang dilakukan PPID merupakan bentuk solidaritas sesama perangkat desa, sehingga dari hasil RDP tersebut DPRD meminta kesepakatan yang telah dibangun segera di tindaklanjuti.

“Masalah ini sesuatu serius, karena berhubungan dengan aturan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti,” ucap Usman.

Ia mengaku, DPRD akan menindaklanjuti dalam bentuk tim kerja yang akan di musyawarah kan dengan pimpinan. “DPRD berpandangan akan ada pandangan sela, jadi bukan rekomedasi akhir yang akan diteruskan ke pihak terkait,” tandasnya. (idr/chm)

  • Bagikan