Korban DNA Pro Capai 3.621 Orang, Kerugiannya Rp 551 Miliar

  • Bagikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Bareskrim Polri mencatat, korban robot trading DNA Pro semakin banyak. Sampai saat ini jumlah telah mencapai 3 ribu orang lebih. Nilai kerugian yang ditimbulkan pun semakin besar.

“Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu 28 Mei 2022.

Dari jumlah laporan tersebut, Whisnu menyebut jumlah kerugian mencapai Rp 551 miliar. “Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972,” beber Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terkini penanganan kasus penipuan robot trading DNA Pro. Sampai saat ini penyidik telah menetapkan 11 tersangka, dan 3 lainnya buron.

“Dalam penanganan ini, Dittipideksus menetapkan 11 tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, para tersangka seluruhnya sudah ditahan. Sedangkan 3 DPO diduga berada di luar negeri. “Tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri,” jelas Whisnu.

Ketiga DPO tersebut antara lain bernama Fauzi alias Daniel Zii yang berperan sebagai Direktur Business Development, Verawati alias Fel sebagai Founder Tim dan terakhir Devin alias Devinata Gunawan yang berperan sebagai Co Founder. Sedangkan 11 tersangka yang sudah ditangkap antara lain DA, RK, RS, DT, YTS, FYT, RL, JG, SR, HAS dan MA.

Atas perbuatanya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Para tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (jpc)

  • Bagikan

Exit mobile version