MAMUJU, SULBAREXPESS – Berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar mengusulkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentukan penuntutan terhadap dua perkara.
Selasa 31 Mei 2022, pukul 08.00 Wita, bertempat di ruang video converence Kantor Kejati Sulbar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Didik Istiyanta menggelar paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Didik didampingi Aspidum Kejati Sulbar Baharuddin, jaksa koordinator B. Hermanto, Kasi Oharda Kejati Sulbar Andi Sumardi, Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polman Muh. Ichwan, dan jaksa penuntut umum Adrian Dwi Saputra dan Syakir Syarifuddin.
Menurut Kasi Penkum Jekati Sulbar Amiruddin, ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Jampidum Kejagung Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani, Koordinator pada Jampidum.
Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejati Sulbar adalah sebagai berikut :
Tersangka Andi Amran Alias Amran Bin Andi Suardi, Mamuju, (29), lahir 13 Oktober 1992, alamat Dusun Tanru Tedong Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulsel. Pekerjaan supir. Perbuatan tersangka melanggar pasal 378 KUHP.
Korbannya adalah Hisam Saleh Najib Alias Iccang Bin Saleh Najib, (34), lahir 25 Juni 1987, alamat Jl. Masjid Jami, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, pekerjaan supir.
Kasus kedua, tersangkanya adalah Ilham Adrian Alias Ilham Bin Agus, (20), lahir 17 Maret 2002, alamat Dusun Mambu, Desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupten Polman, dan belum bekerja. Perbuatan tersangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Korbannya, Ahmad Bin Ibrahim, (22), lahir 16 April 2000, alamat Lingkungan Perumtel, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Islam, sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci mobil.
Amiruddin menyebutkan, alasan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun;
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga;
- Tersangka telah mengganti kerugian yang dialami korban;
- Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban;
- Korban telah memaafkan tersangka.
Amiruddin juga menyebut, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah membayar kerugian kepada korban sebesar Rp 5,5 juta. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban juga telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
Setelah mendengar paparan Kajati Sulbar, kata Amruddin, Jampidum Pidum memerintahkan Kajari Polman untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/ham)