Pendaftaran Bantuan Uang Tunai Pokja Guru Madrasah Dibuka, Nilai Bantuannya Rp 15 Juta Hingga Rp 30 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi guru madrasah.

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) melalui MEQR Project membuka pendaftaran bantuan bagi Kelompok Kerja (Pokja) Guru Madrasah. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui laman https://akgtk.kemenag.go.id

“Pendaftaran bantuan bagi Pokja Guru Madrasah tahap 1 dibuka pada Mei, tahap 2 dibuka Juli sampai Agustus 2022 secara online,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain kepada wartawan, Selasa 31 Mei 2022.

Pokja Guru adalah organisasi perkumpulan guru, dengan pengelompokan terkecil berdasarkan jenjang dan mapel. Pokja menjadi tempat para guru melakukan kegiatan pertemuan dalam rangka penguatan kompetensi komunitasnya berdasarkan peta kebutuhan dan permasalahannya.

“Bantuan ini diberikan dalam rangka massifikasi pelaksanaan peningkatan kompetensi di lingkungan terdekat masing-masing Pokja, tanpa harus ke pusat/diklat,” ujar Zain.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 15 juta untuk Kelompok Kerja Guru (KKG), Rp 30 juta untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Rp 30 juta untuk Kelompok Kerja Madrasah (KKM).

Menurut Zain, model-model akselerasi untuk peningkatan kompetensi guru dan implementasi visi misi kementerian perlu ditempuh. Untuk itu, pelibatan pokja guru adalah keharusan.

Sementara itu, Kasubdit Bina GTK MA/MAK yang juga merangkap menjadi wakil Koordinator Komponen 3 MEQR Project Anis Masykhur mengatakan, Kemenag telah menganggarkan pemberian bantuan untuk pokja Guru.

“Kami merencanakan alokasi bantuan untuk 4000 pokja dan terbuka untuk penambahan, tergantung jumlah pendaftar,” ucap Anis.

Anis mengingatkan agar para Kabid Pendidikan Madrasah selaku ketua PCU dan jajarannya untuk menyosialisasikan lebih intens peluang bantuan ini ke masyarakat. “Pergunakan anggaran secara maksimal yang dialokasikan dari program untuk sosialisasi dan pendampingan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anis menuturkan, pada 2023 mendatang akan kembali dialokasikan bantuan pokja, namun sifatnya kompetitif. Bantuan akan diperuntukkan bagi pokja yang berusaha menjaga keberlangsungan aktivitasnya meski tanpa dibantu anggaran. (jp)

  • Bagikan