JAKARTA, SULBAREXPRESS – Regulasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun ini sudah terbit. Regulasi berupa Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah resmi diundangkan pada 23 Mei.
Dalam regulasi tersebut diatur kriteria siapa saja pelamar yang dibebaskan dari tes. Pembebasan tes itu tertuang dalam Pasal 32 yang menyebutkan, guru yang tidak ikut tes lagi adalah pelamar prioritas.
Pelamar prioritas ini adalah honorer K2, guru non-aparatur sipil negara (ASN), guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Namun, dengan ketentuan empat kategori tersebut sudah pernah ikut tes PPPK 2021 dan lulus nilai ambang batas atau passing grade (PG) sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1-4.
Lebih lanjut dalam Pasal 32 disebutkan, pelamar prioritas tidak perlu dites kembali karena mengikuti hasil seleksi PPPK 2021 baik tahap 1 maupun 2.
Hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 (PPPK tahap 1 dan seleksi kompetensi II (PPPK tahap 2) maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi;
- Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II (guru honorer K2 lulus PG) dan pelamar prioritas III (guru non ASN dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, lulusan PPG, guru swasta. kesemuanya lulus PG) dilakukan dengan menilai kesesuaian: a. kualifikasi akademik; b. kompetensi; c. kinerja; d. pemeriksaan latar belakang (background check). (jpnn)