JAKARTA, SULBAREXPRESS – Regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini akhirnya terbit. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 ini diundangkan pada 23 Mei 2022.
Jika ditilik isi Permenpan-RB tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, maka tidak berbeda jauh dengan hasil kesepakatan Panja Formasi PPPK Guru Tenaga Kependidikan Komisi X DPR RI bersama pemerintah.
Begitu juga dengan hasil pemaparan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani saat menerima forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) pada 23 Mei 2022.
Salah satu poin utama dalam Permenpan-RB tersebut mengenai pelamar prioritas. Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, pelamarnya dibedakan prioritas 1, 2, dan 3. Adapun prioritas 1 terdiri atas:
- Honorer K2 yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) pada seleksi PPPK guru 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang memenuhi PG pada seleksi PPPK guru 2021.
- Guru swasta yang memenuhi PG pada seleksi PPPK guru 2021. “Pelamar prioritas 2 (guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021) merupakan honorer K2,” bunyi Pasal 5 Ayat 3.
Pasal 5 Ayat 4 menyebutkan pelamar prioritas 3 (lulusan PPG yang memenuhi PG PPPK 2021) merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Selanjutnya dalam Pasal 6 dijabarkan, pelamar umum terdiri atas: (a). Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan Teknologi (Kemendikbudristek); (b). Pelamar yang terdaftar di Dapodik. (jpnn)