MAMUJU, SULBAREXPRESS – Angaran pelaksanaan Pilkada Sulbar yang diajukan KPU Sulbar Rp 338 miliar menurun hingga ke angka Rp 148 miliar. Itu terjadisetelah dilakukan revisi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sulbar Rustang, usai melakukanpertemuan dengan Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik di Kantor KPU Sulbar, Kamis malam, 2 Juni 2022.
Rustang menjelaskan, revisi itu dilakukan sebab dalam pelaksanaan pilkada serentak 2022, ada pembagian beban pembiayaan antara KPU Sulbar dengan KPU kabupaten. “Beberapa komponen akan dibiayai kabupaten,” ujar Rustang.
Komponen yang dimaksud adalah pembiayaan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), semuanya akan menjadi beban KPU kabupaten. “Kami tidak akan menganggarkan lagi PPK, PPS, dan KPPS di pilkada, jangan sampai dubel penganggaran,” ujar Rustang.
Rustang mengemukakan, revisi anggaran pilkada tersebut sudah diajukan ke Pemprov Sulbar. Berapa nilai ril yang akan disetujui itu tergantung hasil kajian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Tapi kami berharap, Rp148 miliar itu tidak dikurangi lagi. Kalaupun ada perubahan, jangan jauh-jauh dari usulan kami,” harapnya. (ham)