JAKARTA, SULBAREXPRESS – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait penghapusan honorer.
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet, itu berharap KemenPAN-RB memberikan alternatif solusi bagi pegawai di luar status PNS dan PPPK di tiap instansi agar tetap bekerja.
“Dikarenakan masih banyak instansi yang mempekerjakan pegawai di luar status PNS dan PPPK untuk memenuhi beban kerja di masing-masing instansi,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 Juni 2022.
Dia meminta Kemenpan-RB menjelaskan secara terperinci mengenai surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada 2023. Lebih lanjut mantan ketua DPR itu meminta Kemenpan-RB tidak langsung menghapus status tenaga honorer, terlebih saat ini banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga diketahui tidak membuka seleksi CPNS 2022, tetapi hanya merekrut PPPK, sehingga kesempatan pegawai dengan status non-ASN untuk menjadi ASN makin terbatas.
“MPR meminta pemerintah melakukan pemutusan hubungan kerja ini secara bertahap melalui pemetaan jumlah pegawai honorer dan kebutuhan pegawai di tiap instansi,” ujarnya.
Bamsoet menyatakan pemerintah harus memikirkan nasib pegawai honorer di tiap instansi yang telah mengabdi cukup lama dan bekerja dengan baik.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat bijak memberikan solusi bagi nasib pegawai non-ASN yang berkualitas dan memiliki kontribusi yang baik dalam capaian dan target kinerja di instansi masing-masing.
Bamsoet juga meminta Kemenpan-RB mendorong pimpinan tiap instansi untuk memetakan pegawai non-ASN yang ada di instansinya dan mendampingi mereka untuk ikut serta atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-tenaga honorer Kktegori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi KemenPAN-RB.
Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau “outsourcing” sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).
“Jadi, PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan ‘outsourcing’ sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.
Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Tjahjo mengungkapkan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Menurutnya, langkah itu dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ). (ant)