MAMUJU, SULBAREXPRESS – Perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota urung dijalankan karena alasan regulasi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pastikan tidak ada perpanjangan jabatan komisioner KPU di daerah. Hal itu ditegaskannya usai melakukan rapat konsolidasi internal dengan anggota KPU se Sulbar di Kantor KPU Sulbar di Mamuju, Kamis malam, 2 Juni 2022.
Ia menjelaskan, dalam regilasi kepemiluan, UU Nomor 7 Tahun 2017telah ditentukan bahwa masa jabatan KPU provinsi, kabupaten/kota itu lima tahun. “Sepanjang tidak ada judicial review atau aturan baru, KPU sebagai pelaksana undang-undang wajib mengikuti ketentuan tersebut. Jadi nggak ada perpanjangn jabatan,” kata Hasyim.
Sehingga, ia mengatakan, beberapa daerah yang masa jabatan komisionernya habis di tahun 2023 harus dilakukan seleksi, meski di sisi lain tahapan pemilu sudah berjalan, termasuk di Sulbar. “Tentu akan dilakukan perekrutan di tengah tahapan,” ungkap Hasyim.
Patut diketahui, pada Senin 30 Mei 2022 lalu, Komisioner KPU RI periode 2022-2027 beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Mereka. Dalam pertemuan itu, pihak KPU menyampaikan akan tetap melakukan proses seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya saat tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan, ada 16 keanggotaan KPU di tingkat provinsi termasuk seluruh kabupaten/kota di dalamnya yang habis masa jabatannya mulai tahun 2023.
Keputusan yang diambil Hasyim tersebut berubah dari sikap Ketua KPU RI periode 2017-2022 Ilham Saputra yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis 16 September 2021 lalu.
Saat itu, Ilham mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diperpanjang. Dia beralasan, perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah penting dilakukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang tengah berjalan. (ham)