MAKASSAR, SULBAREXPRESS – Keinginan DPRD Sulawesi Selatan yang meminta izin PT Vale dievaluasi mendapat respons dari DPR RI. Kesimpulan rapat kerja komisi VII DPR RI, Kamis, 2 Juni 2022 kesimpulan rapat kerja komisi VII DPR RI, Kamis, 2 Juni 2022 di gedung DPR RI juga meminta pemerintah pusat tidak memperpanjang izin pertambangan PT Vale Indonesia.
Perusahaan ini memiliki kontrak karya yang habis pada 28 Desember 2025. Karenanya, Ketua Komisi D DPRD Sulsel bidang Infrastruktur dan Pertambangan, Rahman Pina menyampaikan apresiasi atas sikap tersebut.
“Terimakasih kepada perwakilan rakyat Indonesia di DPR RI komisi VII. Dari Sulawesi Selatan kami menyampaikan rasa bangga dan hormat. Selama ini rakyat Sulsel khususnya Luwu Timur hanya menjadi penonton, menjadi tenaga kerja dan buruh di perusahaan asing yang mengeruk kekayaan alam di negeri sendiri,” kata Rahman Pina, sore tadi.
Dukungan kepada DPR untuk tidak memperpanjang kontrak PT Vale, juga diunggah Rahman Pina dalam akun facebooknya, Jumat 3 Juni 2022.“Vale Out!” tegasnya yang kemudian mendapat respons beragam dari nitizen.
Maret lalu, DPRD Sulsel telah meminta kontrak PT Vale di Sorowako yang akan habis pada 28 Desember 2025 tak lagi diperpanjang pemerintah pusat. Kontribusi Vale dinilai minim dan malah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan.
“Kami di DPRD Sulsel meminta agar pemerintah pusat tidak memperpanjang kontrak kerja ini. Selama 50 Tahun PT Vale di Sulsel hanya menyisakan masalah, kerusakan lingkungan. Tidak ada nilai ekonomi bagi masyarakat,” katanya kala itu.
Menurutnya, pertambangan nikel di Sorowako akan lebih besar manfaatnya bila dikelola pengusaha lokal. Menurutnya banyak pengusaha lokal yang berkemampuan melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan dengan tetap mengedepankan dan menyeimbangkan pengelolaan lingkungan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja terlebih dulu untuk mengevaluasi khusus kehadiran Vale di Indonesia.“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” ungkap Bambang. (fajar)