Penghapusan Honorer, Pemprov Sulbar Segera Lakukan Penyesuaian

  • Bagikan
Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemerintah pusat telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di lingkup pemerintahan. Penyesuaian segera dilakukan di Sulbar.

Penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga 2023.

Aturan tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah wajib terdiri hanya dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK. Pemprov Sulbar pun kini bersiap melakukan penyesuaian.

“Kita masih menunggu Juknis dan Juklak, karena secara undang-undang itu sudah selesai bahwa tidak ada lagi Pegawai Tidak Tetap (PTT),” kata Sekprov Sulbar Muhammad Idris DP, dikonfirmasi Senin 6 Juni 2022.

Menurutnya, honorer saat ini bisa saja diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil), dengan mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, sambung Sekprov, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing. “Sementara bahwa sekarang ada usaha untuk memberikan prioritas mereka mengikuti seleksi PPPK bagi formasi yang sudah tersedia, misalnya guru,” kata Idris.

Sementara kebutuhan lain seperti untuk cleaning service dan supir, kedepan harus dipihakketigakan. Hal tersebut dinilai sebagai solusi mengahadapi lonjakan pengangguran yang diprediksi terjadi setelah PP 49 tersebut berlaku. Seluruh PTT pun diminta melakukan persiapan menghadapi peluang yang ada.

“Bagaimana caranya bisa diakomodasi misalnya mengikuti seleksi di PPPK, PTT sekarang segera lakukan persiapan untuk menjemput peluang yang ada,” jelas Sekprov. (idr/chm)

  • Bagikan

Exit mobile version