Ternyata, Pemimpin Khilafatul Muslimin Pernah Mengebom Candi Borobudur

  • Bagikan
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa sore 7 Juni 2022. -- dok. jpnn --

JAKARTA, SULBAREXPRESS – Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, sebagai tersangka terkait aktivitasnya dalam kelompok tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan Abdul Baraja pernah teribat dalam kasus tindak pidana terorisme. “Yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur 1985,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 Juni 2022.

Zulpan menyebutkan, Abdul Qadir memiliki keterlibatan dengan kelompok radikal. Namun, Zulpan enggan memerinci kelompok radikal yang dimaksud. “Serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal,” ujar Zulpan.

Dalam kasus yang kini menjeratnya, Abdul Qadir dibidik dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP. “Ancaman hukuman kepada tersangka minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Zulpan.

Abdul Qadir Hasan ditangkap di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Lampung selepas salat subuh, Selasa 7 Juni 2022.

Abdul Qadir tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.15 WIB. Dia mengenakan peci putih, memakai serban cokelat, serta menggunakan gamis biru. Sejumlah petugas berpakaian hitam tampak mengapit Abdul untuk masuk ke Gedung Ditreskrikum Polda Metro Jaya. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version